Bisnis

Kriteria UMKM Terbaru (2025): Klasifikasi Aset & Omset Lengkap

December 27, 2025 iqbalky20

Banyak pengusaha sering bertanya, “Apakah bisnis saya masih mikro atau sudah masuk kategori kecil?” Pertanyaan ini bukan sekedar label. Mengetahui posisi bisnis Anda dalam klasifikasi kriteria UMKM sangat penting untuk urusan legalitas, perpajakan, dan akses permodalan.

Pemerintah Indonesia melalui PP No. 7 Tahun 2021 telah memperbarui standar kriteria UMKM agar lebih relevan dengan kondisi ekonomi saat ini. Di artikel ini, kita akan bedah tuntas angka-angka krusial tersebut.

Tabel Kriteria UMKM Terbaru (PP No. 7 Tahun 2021)

Perubahan mendasar dari aturan lama (UU No. 20 Tahun 2008) ke aturan baru (PP No. 7 Tahun 2021) adalah kenaikan batas nominal aset dan omset. Ini kabar baik, karena artinya lebih banyak usaha yang bisa menikmati fasilitas UMKM.

Berikut adalah rincian lengkapnya:

1. Kriteria Usaha Mikro (Micro Enterprise)

Ini adalah kategori usaha yang paling mendominasi di Indonesia (98% total usaha). Mayoritas pedagang pasar, warung kopi, dan jasa rumahan masuk di sini.

  • Modal Usaha (Aset Bersih): Hingga maksimal Rp 1 Miliar. (Tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
  • Hasil Penjualan Tahunan (Omset): Hingga maksimal Rp 2 Miliar.

Contoh Riil: Penjual gorengan dengan gerobak (aset < 10 juta) dan omset harian 500rb. Penulis lepas (freelancer) dengan modal laptop.

2. Kriteria Usaha Kecil (Small Enterprise)

Usaha Kecil sudah lebih mapan. Biasanya sudah memiliki izin usaha lengkap, pembukuan sederhana, dan mungkin 1-5 karyawan tetap.

  • Modal Usaha (Aset Bersih): Lebih dari Rp 1 Miliar sampai dengan Rp 5 Miliar.
  • Hasil Penjualan Tahunan (Omset): Lebih dari Rp 2 Miliar sampai dengan Rp 15 Miliar.

Contoh Riil: Toko kelontong grosir (minimarket mandiri), bengkel mobil dengan peralatan lengkap, restoran keluarga skala lokal.

3. Kriteria Usaha Menengah (Medium Enterprise)

Ini adalah “kasta tertinggi” UMKM sebelum masuk ke kategori Usaha Besar (Korporasi). Manajemennya sudah profesional, legalitas lengkap (PT/CV), dan wajib lapor pajak badan.

  • Modal Usaha (Aset Bersih): Lebih dari Rp 5 Miliar sampai dengan Rp 10 Miliar.
  • Hasil Penjualan Tahunan (Omset): Lebih dari Rp 15 Miliar sampai dengan Rp 50 Miliar.

Contoh Riil: Pabrik garmen skala menengah, perusahaan eksportir kerajinan, startup teknologi dengan valuasi awal.

Pentingnya Mengetahui Kriteria Ini

Mengapa Anda harus pusing memikirkan kategori ini? Ada 3 alasan utama:

  1. Pajak UMKM 0,5%: Usaha dengan omset di bawah Rp 4,8 Miliar (Mikro & Kecil) berhak mendapatkan tarif PPh Final 0,5%. Ini sangat ringan!
  2. Akses KUR (Kredit Usaha Rakyat): Bank memiliki plafon pinjaman berbeda untuk Mikro (s.d 100 juta) dan Kecil (s.d 500 juta). Salah kategori, salah skema kredit.
  3. Bantuan Pemerintah (BPUM): Saat krisis, bantuan seringkali ditargetkan spesifik untuk usaha Mikro saja.

Cara Menghitung Aset Bersih (Net Worth)

Banyak yang salah kaprah mengira rumah tempat usaha ikut dihitung. Ingat aturannya: “Di luar tanah dan bangunan tempat usaha”. Jadi jika Anda jualan di garasi rumah sendiri, nilai rumah TIDAK dihitung sebagai modal usaha.

Yang dihitung adalah: Mesin produksi, kendaraan operasional, stok barang dagangan, uang kas, komputer/laptop, dan perabotan kantor.

Kesimpulan

Jangan biarkan bisnis Anda stagnan tanpa identitas. Dengan memahami kriteria UMKM, Anda bisa merencanakan strategi pertumbuhan yang tepat. Apakah tahun depan target Anda naik kelas dari Mikro ke Kecil?

Untuk mendukung pertumbuhan itu, pastikan fondasi digital Anda kuat. Sudahkah bisnis Anda memiliki website profesional untuk menjangkau pasar yang lebih luas?